Warga RI Diminta Pakai eSIM, Bos XL Axiata Buka Suara Bilang Begini

Faqih Ahmd

Foto: XL axiata (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

XL Axiata menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik. Langkah ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya regulasi baru oleh pemerintah terkait penggunaan teknologi tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan teknologi eSIM dalam layanan telekomunikasi. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penerapan registrasi pelanggan telekomunikasi menggunakan data biometrik kependudukan.

Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Rajeev Sethi, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, penerapan eSIM dan biometrik akan memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan dapat diandalkan bagi pelanggan.

“Kami terus melakukan inovasi melalui penerapan teknologi terbaru seperti eSIM dan sistem registrasi biometrik demi memberikan pengalaman layanan yang lebih aman dan efisien,” ujar Rajeev dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (14/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kedua teknologi ini merupakan bagian dari strategi XL Axiata untuk sepenuhnya beralih ke layanan digital. Dengan infrastruktur yang kuat serta komitmen terhadap perlindungan data, XL siap menjadi pelopor dalam transformasi digital sektor telekomunikasi.

Proses registrasi eSIM nantinya akan menggunakan verifikasi biometrik, seperti facial recognition, yang langsung divalidasi melalui data dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Aturan baru ini juga membatasi penggunaan satu NIK untuk maksimal tiga nomor dari setiap operator.

Untuk registrasi biometrik, pelanggan XL dapat melakukannya di gerai resmi XL menggunakan perangkat pemindai khusus yang telah disediakan.

Pemerintah sendiri tengah mendorong masyarakat agar beralih ke eSIM, sebagai bagian dari upaya perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan identitas. Selain itu, terdapat pembatasan jumlah nomor yang dapat didaftarkan dengan satu NIK.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara sosialisasi regulasi terbaru tentang eSIM dan pemutakhiran data di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025). Ia menjelaskan bahwa ke depannya, satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal sembilan nomor, yakni tiga nomor per operator.

“Kami akan segera menerbitkan peraturan turunan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, agar pembatasan tiga nomor per operator untuk satu NIK dapat benar-benar diterapkan,” kata Meutya, dikutip dari detikinet pada Sabtu (12/4/2025).

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar