Upbit Indonesia Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK untuk Perdagangan Aset Digital
PT Upbit Exchange Indonesia atau Upbit Indonesia telah resmi mendapatkan izin usaha sebagai pedagang aset keuangan digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengesahan ini merupakan pencapaian penting bagi Upbit Indonesia sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang terpercaya,” ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin.
Seiring dengan pengalihan kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.
Setelah melalui evaluasi kesiapan operasional dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi, Upbit Indonesia akhirnya memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025 yang diterbitkan oleh Dewan Komisioner OJK.
“Kami sangat mengapresiasi arahan serta transparansi yang diberikan oleh OJK selama proses perizinan,” tambah Resna.
Menurutnya, kejelasan regulasi dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, membuka jalan bagi perkembangan industri keuangan generasi mendatang, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari ekosistem aset digital, Upbit Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan terpercaya bagi para pengguna.
Resna juga optimistis bahwa izin usaha ini tidak hanya memperkuat posisi Upbit di industri, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pengembang yang berdedikasi dalam sektor aset digital.
“Izin ini semakin menegaskan dedikasi kami dalam mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Upbit APAC, Upbit Indonesia kini menjadi salah satu platform perdagangan aset digital berlisensi yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan.
Upbit APAC saat ini mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia, Singapura, dan Thailand, serta bekerja sama dengan VerifyVASP.
Izin usaha baru ini juga memperkuat ekspansi Upbit APAC dalam bisnis yang berorientasi pada institusi dan infrastruktur, sehingga semakin mendukung para inovator yang berkomitmen dalam industri aset digital.