UGM Pecat Guru Besar yang Terbukti Lecehkan Sejumlah Mahasiswi

Febri S


Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas terhadap Guru Besar Fakultas Farmasi, Prof. Edy Meiyanto, dengan memecatnya secara permanen dari jabatan dosen. Keputusan ini diambil setelah Prof. Edy terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Pemberhentian tetap tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat.

Kasus ini mulai terungkap sejak Juli 2024, ketika laporan dari para korban diterima pihak fakultas. UGM kemudian melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan pendampingan dan investigasi. Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor, Prof. Edy dinyatakan bersalah.

Tindakannya terbukti melanggar Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen. Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa pelecehan yang dilakukan oleh Prof. Edy masuk dalam kategori berat dan tidak bisa ditoleransi.

Menanggapi kasus ini, sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI mendesak agar identitas Prof. Edy dimasukkan dalam daftar hitam nasional dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dicabut, agar ia tidak bisa lagi mengajar di institusi pendidikan manapun.

UGM menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi seluruh sivitas akademika dari tindakan kekerasan seksual dan terus memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kasus serupa di masa depan.

Penulis:

Febri S

Related Post

Tinggalkan komentar