Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia, Ekonomi Nasional Terancam Terguncang
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengguncang hubungan dagang global dengan mengumumkan kebijakan tarif impor dan bea masuk sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan kontroversial ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 9 April 2025, dan menjadi bagian dari strategi proteksionisme besar-besaran yang tengah digencarkan oleh Washington.
Langkah Trump ini dipandang sebagai upaya untuk memperketat neraca perdagangan AS, yang selama ini dinilai timpang akibat tingginya nilai impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Produk-produk unggulan RI seperti tekstil, produk karet, alas kaki, furnitur, hingga elektronik diperkirakan akan terdampak paling besar oleh kebijakan ini.
Indonesia menjadi salah satu dari lebih 50 negara yang dikenai tarif resiprokal oleh pemerintahan Trump. Kementerian Perdagangan RI menyebutkan bahwa potensi kerugian ekspor bisa mencapai miliaran dolar AS per tahun. Pemerintah tengah mempersiapkan opsi diplomasi dagang, termasuk kemungkinan menggugat kebijakan ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pengamat ekonomi menilai bahwa tarif 32 persen ini dapat menggerus daya saing produk ekspor Indonesia di pasar Amerika. Selain potensi penurunan permintaan, banyak pelaku industri dalam negeri yang khawatir akan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika pesanan dari AS anjlok drastis.
Meski begitu, beberapa analis melihat peluang untuk memperkuat pasar alternatif, seperti Asia Timur, Timur Tengah, dan Eropa. Pemerintah didorong untuk mempercepat diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat daya saing industri nasional agar tidak bergantung pada satu negara tujuan.