Trump Kembali Tunda Blokir TikTok

Dadang Tri Hatma

Presiden Amerika Serikat (AS)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperpanjang tenggat waktu pemblokiran aplikasi TikTok, dengan masa penundaan selama 75 hari sejak batas akhir sebelumnya, yaitu 5 April 2025.

Sebelumnya, pemerintah AS mewajibkan perusahaan asal Tiongkok, ByteDance, untuk menjual TikTok kepada perusahaan lokal AS. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka aplikasi tersebut akan dilarang beroperasi di negara itu.

Awalnya, batas waktu penjualan ditetapkan pada Januari lalu. Namun, setelah Trump resmi menjabat, ia menunda tenggat waktu itu hingga awal April. Kini, penundaan kembali diberlakukan.

Trump menyampaikan bahwa pemerintahannya telah membuat kemajuan signifikan dalam proses negosiasi terkait TikTok, meskipun masih dibutuhkan waktu tambahan agar kesepakatan final bisa dicapai dan disetujui oleh semua pihak terkait.

“Pemerintahan saya sedang bekerja keras menyelamatkan TikTok, dan kami telah mencapai kemajuan luar biasa. Kesepakatan ini memerlukan waktu tambahan agar semua izin dan persetujuan bisa dirampungkan,” kata Trump dalam pernyataan yang dikutip CNN International, Minggu (6/4/2025).

Sebelumnya, Trump dan Wakil Presiden JD Vance berharap proses negosiasi bisa selesai sebelum 5 April 2025, agar perjanjian dapat disahkan melalui perintah eksekutif pada minggu yang sama.

Pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi atas isu ini. Sementara itu, juru bicara ByteDance mengonfirmasi bahwa perusahaan tengah berdiskusi dengan pemerintah AS untuk menemukan solusi terkait operasional TikTok.

Diketahui, ByteDance masih diizinkan memegang hingga 20% saham TikTok di AS. Namun, operasional TikTok di Amerika tidak lagi terhubung langsung dengan induk perusahaannya, termasuk dalam hal algoritma dan praktik berbagi data.

“Kami telah berdialog dengan pemerintah AS mengenai solusi yang memungkinkan untuk TikTok,” ujar juru bicara ByteDance. Ia menambahkan bahwa belum ada kesepakatan final, dan sejumlah isu masih perlu diselesaikan.

“Setiap kesepakatan yang dicapai nantinya akan tunduk pada hukum yang berlaku di Tiongkok,” imbuhnya.

Penulis:

Dadang Tri Hatma

Related Post

Tinggalkan komentar