Tom Lembong dan Pusaran Kasus Suap Hakim: Menyerahkan pada Tuhan, Mengharap Keadilan

Nida Ulfa

Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ikut berkomentar terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Kininews — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, turut memberikan tanggapannya atas kasus suap yang mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pernyataan Tom muncul di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang juga menyeret namanya sebagai terdakwa.


Tom Lembong: “Saya Serahkan pada Tuhan dan Majelis Hakim”

Dalam pernyataan yang disampaikan sebelum memasuki ruang sidang pada Senin, 14 April 2025, Tom menyayangkan keterlibatan aparat hukum dalam praktik suap. Ia menyerahkan seluruh proses kepada kehendak Tuhan dan hukum yang berlaku.

“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ujarnya.

Memanfaatkan momentum Paskah 2025, Tom menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” tambahnya.


Hakim Ali Muhtarom Jadi Tersangka, Sidang Tom Lembong Alami Pergantian Majelis

Perkara Tom Lembong yang sedang berjalan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota: Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Namun, proses hukum mengalami perubahan penting setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ali diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang berujung vonis onslag atau putusan lepas bagi korporasi terdakwa.

Sebagai tindak lanjut, Hakim Ali digantikan oleh Alfis Setyawan sesuai dengan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota pengganti,” kata Dennie dalam persidangan.


Paska Libur Lebaran, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Setelah sempat tertunda akibat libur Lebaran, persidangan Tom Lembong kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Sidang ini menjadi perhatian karena dinamika hukum di dalamnya sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak.


Jaringan Suap Terungkap: 7 Tersangka Termasuk Hakim dan Pengacara

Kasus ini tak hanya menyeret Ali Muhtarom, tetapi juga membuka borok sistem peradilan yang lebih luas. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa total 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan putusan lepas CPO tersebut. Mereka adalah:

Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto.
  • Muhammad Arif Nuryanto – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Marcella Santoso dan Ariyanto – Pengacara
  • Wahyu Gunawan – Panitera muda PN Jakarta Utara
  • Agam Syarif Baharudin – Hakim
  • Ali Muhtarom – Hakim anggota perkara Tom Lembong
  • Djuyamto – Hakim

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, para tersangka diduga menerima suap dalam jumlah fantastis.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN diduga senilai Rp60 miliar,” ungkap Abdul dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).


Penutup: Menanti Arah Hukum dan Kejelasan Keadilan

Kasus ini membuka babak baru dalam pengawasan sistem peradilan di Indonesia. Keterlibatan aparat hukum dalam praktik suap mencederai kepercayaan publik, namun sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang bersih dan independen.

Tom Lembong, yang kini memilih menyerahkan proses kepada majelis hakim dan keyakinannya kepada Tuhan, menjadi simbol dari figur publik yang kini bergelut di tengah keruhnya dinamika hukum nasional.

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar