Tiga Prajurit TNI AL Divonis dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Faqih Zamzami

(KININEWS) – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta. Dua terdakwa yang menerima hukuman seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana serta penadahan, dan dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II juga dijatuhi hukuman serupa,” ujar hakim dalam putusannya.

Sementara itu, terdakwa Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan, yang didakwa atas tindak pidana penadahan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Sebelumnya, Oditur Militer telah menuntut Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan penadahan yang berujung pada penembakan. Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, Oditur Militer menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman.

Penulis:

Faqih Zamzami

Related Post

Leave a Comment