(KININEWS) – Sebuah surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, disebutkan permintaan dana THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Empat nama yang tercantum dalam surat tersebut adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, serta seorang staf bernama Anwar.
Kapolsek Menteng: Bukan Surat Resmi
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
“Kop surat, nomor, dan stempel yang digunakan dalam surat tersebut bukan berasal dari Polsek Menteng,” jelas Rezha saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Maret 2025.
Saat ini, empat anggota yang namanya tercantum dalam surat tersebut telah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Anggota yang namanya tertera sedang diperiksa oleh Bagian Propam Polres Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Polisi Dilarang Menyalahgunakan Wewenang
Rezha menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib menaati aturan disiplin dan kode etik yang berlaku. Hal ini termasuk larangan untuk menyalahgunakan wewenang, meminta, atau menerima sesuatu yang bertentangan dengan peraturan.
“Kami tegaskan kembali, setiap personel kepolisian harus patuh pada aturan disiplin dan kode etik, yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk permintaan atau penerimaan yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.