Soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas, PGN Hormati Proses Hukum oleh KPK

Faqih Ahmd

Foto: Tersangka tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dalam Konferensi pers. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam kerja sama penjualan gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) selama periode 2017 hingga 2021, yang turut menyeret mantan pejabat perusahaan.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa perusahaan menghormati langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai Subholding Gas di bawah Pertamina, PGN mendukung sepenuhnya proses penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan gas bumi dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)/Isargas pada periode 2017–2021,” ujar Fajriyah kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/4/2025).

Ia menambahkan bahwa PGN terus berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PGN menjamin bahwa proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan mengganggu operasional perusahaan, pelayanan terhadap pelanggan, maupun kesinambungan bisnis perusahaan di masa mendatang,” tambahnya.

Dua Tersangka Ditahan oleh KPK
Sementara itu, KPK telah menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa yang ditahan adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

“ISW sebagai Komisaris PT IAE dan DP sebagai Direktur Komersial PGN pada periode tersebut diduga menyebabkan kerugian negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (12/4/2025).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024, terdapat kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE.

“Seluruh nilai pembayaran penyesuaian (adjustment payment) dianggap sebagai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan tersebut,” jelas Asep.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar