(KININEWS) – Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) tingkat I terkait RUU TNI.
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto. Hadir dalam pertemuan ini antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Selain itu, delapan fraksi DPR RI turut serta dalam rapat.
“Kami telah mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk melakukan rapat dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Tim perumus dan sinkronisasi juga telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Panja,” jelas Utut dalam rapat.
Jika revisi UU TNI ini disetujui di tingkat I, maka RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk pengesahan.
“Agenda rapat hari ini mencakup laporan Panja terkait DIM RUU TNI. Setelah ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan mini mereka, diikuti dengan tanggapan dari Menteri Hukum sebagai perwakilan pemerintah. Jika semua telah selesai, kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU dan menjadwalkannya untuk paripurna,” tambah Utut.
Setelah mendengar pendapat masing-masing fraksi, seluruh delapan fraksi di Komisi I DPR RI—yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat—sepakat membawa RUU TNI ke tingkat II untuk disahkan.
“Semua fraksi menyatakan persetujuannya dengan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian kita bersama,” ujar Utut.
Dalam rapat tersebut, Utut kemudian meminta persetujuan anggota terkait pengesahan RUU TNI ke pembahasan tingkat II.
“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanyanya.
“Setuju,” jawab anggota rapat serempak, disertai ketukan palu sebagai tanda keputusan resmi.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI melalui Panja RUU TNI telah mengadakan sejumlah rapat guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU ini adalah:
- Pasal 3 – terkait kedudukan TNI.
- Pasal 53 – mengenai batas usia pensiun prajurit.
- Pasal 47 – mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Dengan disepakatinya revisi ini, DPR dan pemerintah akan melanjutkan proses pembahasan di sidang paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang.