Revisi UU TNI Digugat ke MK, Puan Maharani Minta Masyarakat Cermati Isinya

Faqih Zamzami

Ketua DPR Puan Maharani/Medcom.id/Fachri

(KININEWS) – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan oleh DPR resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPR, Puan Maharani, meminta masyarakat untuk terlebih dahulu memahami isi aturan tersebut sebelum mengambil sikap.

“Undang-Undang ini baru saja disahkan dan baru mendapat nomor resminya. Oleh karena itu, saya berharap semua pihak membaca isinya secara menyeluruh. Apakah ada yang tidak sesuai? Apakah ada hal yang mencurigakan? Atau apakah memang ada poin yang tidak memenuhi harapan?” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Puan mengakui bahwa terdapat berkas revisi UU TNI yang beredar di publik dan meminta agar isi aturan tersebut ditelaah dengan lebih cermat. Jika terdapat poin yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dipersilakan menyampaikan protes.

“Jika aturan yang telah diputuskan ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, tentu dapat diajukan protes. Namun, sebelum itu, mohon untuk benar-benar membaca isinya terlebih dahulu,” lanjutnya.

Sebagai Ketua DPP PDIP, Puan juga mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri, terutama di bulan Ramadan, dalam merespons aturan baru ini.

“Saya harap kita semua bisa menahan diri dan membaca aturan ini terlebih dahulu. Saat ini, naskah UU TNI yang baru sudah tersedia di website DPR dan dapat diakses oleh publik,” jelasnya.

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU TNI. Kuasa hukum mereka yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena diduga terdapat cacat prosedural dalam proses revisi UU tersebut.

“Kami mengajukan uji materi karena melihat ada kekeliruan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional secara formal,” ujar Rizal.

Penulis:

Faqih Zamzami

Related Post

Leave a Comment