(KININEWS) – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menimbulkan kontroversi sejak tahap pembahasan hingga akhirnya disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Revisi ini mencakup sejumlah perubahan signifikan terkait kedudukan TNI dalam pemerintahan, perluasan tugas operasi militer selain perang (OMSP), peluang prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil, serta penyesuaian usia pensiun bagi anggota TNI.
Perubahan Penting dalam UU TNI 2025
1. Kedudukan TNI dalam Pemerintahan (Pasal 3)
Revisi pada Pasal 3 menegaskan hubungan antara TNI, Presiden, dan Kementerian Pertahanan:
- Pasal 3 Ayat 1: Menyatakan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden.
- Pasal 3 Ayat 2: Mengatur bahwa kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7)
Sebelumnya, terdapat 14 tugas OMSP dalam UU TNI. Dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 dengan dua tugas tambahan, yaitu:
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber, mengingat peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur negara.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri, termasuk evakuasi dalam situasi darurat.
Dengan penambahan ini, berikut daftar lengkap 16 tugas OMSP berdasarkan UU TNI terbaru:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional strategis.
- Melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan pendukungnya sesuai sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan daerah.
- Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing.
- Membantu penanggulangan bencana, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
- Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Menanggulangi ancaman pertahanan siber (baru).
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (baru).
Pelaksanaan OMSP ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali dalam hal bantuan kepada Polri yang sudah memiliki regulasi tersendiri.
3. Peluang TNI Aktif Mengisi Jabatan Sipil (Pasal 47)
Revisi Pasal 47 memperluas cakupan kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 instansi yang bisa diisi, namun kini jumlahnya meningkat menjadi 14, dengan kemungkinan mencapai 16.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional).
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- Badan SAR Nasional.
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (baru).
- Badan Penanggulangan Bencana (baru).
- Badan Penanggulangan Terorisme (baru).
- Badan Keamanan Laut (Bakamla) (baru).
- Kejaksaan RI (khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (baru).
- Mahkamah Agung.
Prajurit TNI yang ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
4. Perubahan Usia Pensiun TNI (Pasal 53)
Dalam revisi UU ini, batas usia pensiun bagi prajurit TNI juga mengalami penyesuaian:
- Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: tetap 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: dari 58 tahun menjadi 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: dari 58 tahun menjadi 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal/Laksamana/Marsekal): dari 58 tahun menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun berdasarkan keputusan Presiden.
Kesimpulan
Revisi UU TNI 2025 membawa beberapa perubahan signifikan yang menuai pro dan kontra. Peningkatan tugas OMSP, keterlibatan TNI aktif dalam lebih banyak jabatan sipil, serta kenaikan usia pensiun menjadi sorotan utama. Meskipun pemerintah menganggap perubahan ini sebagai upaya penguatan peran TNI dalam menjaga keamanan nasional, beberapa pihak menilai perlu adanya pembatasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil.