Seorang warga Laweyan, Solo, Aufaa Luqmana Re A, telah mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini dilayangkan karena Aufaa merasa dirugikan akibat tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang dijanjikan sebelumnya.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 300 juta. Kerugian ini timbul karena Aufaa berencana membeli dua unit mobil pikap Esemka Bima seharga masing-masing Rp 150 juta untuk keperluan usaha rentalnya. Namun, hingga saat ini, mobil tersebut tidak tersedia di pasaran. Aufaa bahkan telah mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021 untuk menindaklanjuti niat pembeliannya, namun tidak membuahkan hasil.
Sigit menambahkan bahwa Presiden Jokowi, sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, telah menjadikan Esemka sebagai ikon mobil nasional. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. “Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” ujar Sigit.
Gugatan ini telah didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 pada 8 April 2025. Pihak penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap PT Esemka untuk memastikan bahwa jika gugatan dikabulkan, tergugat dapat memenuhi kewajibannya.
Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan bahwa peran pemerintah adalah mendorong industri, namun produksi dan pengembangan produk seperti Esemka sepenuhnya diserahkan kepada pihak industri. “Tugas pemerintah hanya mendorong. Setelah jadi ya diserahkan kepada industri. Masa presiden mau buat pabrik sendiri dan bikin mobil Esemka sendiri,” kata Jokowi pada 25 Oktober 2018.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Esemka terkait gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A.