Prabowo Tanggapi Tarif AS dan Demo, Tegaskan Sikap Tenang dan Fokus pada Kepentingan Nasional

Faqih Ahmd

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak merasa khawatir terhadap kebijakan tarif baru sebesar 32% atas produk impor dari Indonesia yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump. Meski menimbulkan potensi perang dagang, Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia akan tetap bersikap tenang dan terbuka untuk berdialog dengan semua negara, termasuk Amerika Serikat.

Dalam kunjungannya ke acara panen raya di Majalengka, Jawa Barat, Senin (7/4/2025), Prabowo menegaskan bahwa Indonesia akan mengupayakan hubungan internasional yang adil dan setara. Ia juga menyebut bahwa permintaan negara lain patut dihormati selama masih masuk akal, karena setiap pemimpin pasti memperjuangkan kepentingan rakyatnya masing-masing.

“Tidak perlu kecewa atau takut. Kita yakin pada kekuatan kita sendiri. Kalau ada tantangan, kita hadapi dengan tegar,” ucapnya.

Terkait demonstrasi yang terjadi selama 130 hari masa awal pemerintahannya dan isu seputar UU TNI, Prabowo meminta masyarakat untuk melihat fenomena tersebut secara objektif. Dalam wawancara bersama tujuh jurnalis yang ditayangkan di kanal YouTube detikcom, ia menegaskan bahwa demonstrasi dijamin oleh konstitusi, namun harus tetap damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.

Menurut Prabowo, sebagian aksi demo terindikasi tidak murni dan bahkan diduga dibiayai oleh pihak tertentu. Ia juga menyebut bahwa aparat keamanan sering menjadi korban provokasi massa, seperti dilempari air kencing atau kotoran manusia. Karena itu, ia mewanti-wanti akan adanya potensi intervensi asing yang ingin memecah belah bangsa melalui aksi massa.

Ia menyinggung tindakan pemerintahan Donald Trump yang membubarkan USAID karena ditemukan dana untuk mendukung LSM di berbagai negara. Hal ini ia kaitkan dengan perlunya kehati-hatian terhadap kepentingan asing yang bisa menyusupi ruang-ruang dalam negeri.

Mengenai revisi Undang-Undang TNI, Prabowo menjelaskan bahwa percepatan dilakukan demi memperpanjang masa tugas perwira tinggi yang masa jabatannya kerap habis saat akan menempati posisi strategis. Ia menekankan bahwa tidak ada niat menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

“Revisi ini murni untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Bukan untuk mengembalikan dwifungsi. Kalau ada anggota TNI yang masuk ke jabatan sipil, itu harus pensiun dulu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penempatan prajurit aktif hanya berlaku pada lembaga-lembaga tertentu seperti intelijen, penanggulangan bencana, dan Basarnas—yang memang sudah lama menjadi praktik umum.

Untuk sektor peradilan dan hukum seperti Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, menurut Prabowo, juga ada penjelasan logis karena ada jaksa dan hakim militer yang sudah diatur dalam sistem hukum nasional.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar