(KININEWS) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa yang menggunakannya untuk bermain judi online.
“Kami menemukan banyak sekali penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam pesan singkatnya pada Minggu (19/1) saat menanggapi dugaan tersebut.
Temuan di Sumatera Utara
Salah satu kasus yang teridentifikasi terjadi di sebuah kabupaten di Sumatera Utara, di mana enam kepala desa diketahui menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
“Jumlah dana yang disetorkan untuk judi online berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ungkap Ivan.
Bahkan, di antara keenam kepala desa tersebut, ada yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Aliran Dana yang Diduga Diselewengkan
Ivan menjelaskan bahwa dalam periode Januari hingga Juni 2024, total transfer dari pemerintah pusat ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) mencapai lebih dari Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain, dengan lebih dari Rp40 miliar diduga telah disalahgunakan.
Investigasi Lebih Lanjut
PPATK berencana untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan penyalahgunaan dana desa untuk judi online di provinsi lain.
“Kami sudah menemukan banyak kasus serupa,” tambah Ivan.