Polda Jawa Barat telah menahan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kelainan perilaku seksual pada tersangka. Untuk itu, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan psikologi forensik guna mendalami kondisi kejiwaan Priguna.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi ketika FH sedang mendampingi orang tuanya yang dirawat di RSHS Bandung. Priguna, yang saat itu bertugas sebagai residen anestesi, diduga membius FH sebelum melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah kejadian tersebut, FH melaporkan insiden ini ke pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan Priguna.
Upaya Bunuh Diri Tersangka
Saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian, Priguna sempat mencoba melakukan bunuh diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang segera mengamankannya. Setelah penangkapan, Priguna langsung ditahan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggapan RSHS dan Unpad
Pihak RSHS Bandung menyatakan kekecewaan mendalam atas kejadian ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan Priguna tidak mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh institusi tersebut. Sementara itu, Universitas Padjadjaran mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum yang berjalan.
Langkah Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Sebagai respons, mereka memutuskan untuk menghentikan sementara program PPDS Anestesi di RSHS Bandung guna melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Priguna Anugerah Pratama ditahan di Polda Jawa Barat dan menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Pemeriksaan psikologi forensik akan segera dilakukan untuk mendalami kondisi kejiwaannya dan memastikan motif di balik tindakan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.