Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Tunggu Hasil Jual Aset

Dadang Tri Hatma

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pabrik tekstil besar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang dikenal dengan produksinya yang melayani pasar domestik maupun internasional, kini menghadapi masalah terkait pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada eks karyawannya. Hingga kini, sejumlah mantan karyawan Sritex mengeluhkan keterlambatan pembayaran hak-hak mereka, termasuk pesangon dan THR, setelah diberhentikan dari perusahaan tersebut. Menurut informasi yang beredar, pembayaran tersebut baru akan dilakukan setelah perusahaan berhasil menjual aset-aset yang dimiliki.

Masalah Keterlambatan Pembayaran Pesangon dan THR

Keterlambatan pembayaran pesangon dan THR ini menjadi isu besar, mengingat sejumlah karyawan yang telah mengabdikan waktu dan tenaga mereka untuk perusahaan selama bertahun-tahun. Pesangon dan THR merupakan hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang seharusnya dibayar setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menjelang hari raya.

Namun, sejumlah mantan karyawan Sritex mengeluhkan bahwa hingga kini, mereka belum menerima pembayaran pesangon maupun THR, meskipun PHK telah dilakukan beberapa waktu lalu. Banyak dari mereka yang merasa kecewa dan terbebani karena sulitnya mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Keadaan ini pun memicu ketidakpuasan yang meluas di kalangan eks karyawan Sritex.

Penjelasan Manajemen Sritex

Manajemen PT Sritex menjelaskan bahwa pembayaran pesangon dan THR bagi karyawan yang telah diberhentikan baru dapat dilakukan setelah perusahaan berhasil menjual sejumlah asetnya. Menurut keterangan pihak perusahaan, mereka tengah berupaya menjual beberapa aset yang dimiliki untuk mendapatkan dana guna melunasi kewajiban terhadap mantan karyawan.

“Kami menyadari bahwa ini adalah masalah yang sangat penting dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR. Saat ini, kami sedang dalam proses penjualan aset untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan,” ujar juru bicara perusahaan dalam keterangannya.

Sritex juga mengakui bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini memang sedang mengalami tekanan, yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penurunan permintaan pasar global dan tantangan logistik yang semakin berat. Oleh karena itu, mereka meminta pengertian dari mantan karyawan dan masyarakat terkait proses yang sedang dilakukan untuk memastikan pembayaran hak-hak tersebut.

Proses Penjualan Aset

Proses penjualan aset yang sedang dilakukan oleh Sritex diharapkan dapat memberikan solusi untuk masalah pembayaran pesangon dan THR. Namun, proses ini tidak berlangsung dalam waktu singkat, karena perlu melibatkan prosedur hukum dan administrasi yang rumit. Beberapa aset yang tengah dipertimbangkan untuk dijual antara lain gedung pabrik, mesin-mesin produksi, dan beberapa properti lain yang dimiliki oleh perusahaan.

Meskipun demikian, tidak ada jaminan pasti kapan hasil penjualan aset ini akan mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan. Pihak manajemen juga tidak merinci seberapa besar aset yang akan dijual dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan transaksi tersebut.

Implikasi bagi Mantan Karyawan

Bagi mantan karyawan Sritex, ketidakpastian mengenai pembayaran pesangon dan THR tentu saja memberikan dampak besar. Banyak yang merasa terpuruk karena hak-hak mereka belum dipenuhi, meskipun sudah melalui prosedur PHK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tak sedikit di antara mereka yang bergantung pada pesangon dan THR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merencanakan masa depan setelah kehilangan pekerjaan.

Para eks karyawan ini pun berharap agar Sritex segera dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Mereka juga mengimbau pihak pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.

Tanggapan Serikat Pekerja

Serikat pekerja yang mewakili karyawan Sritex juga turut angkat bicara mengenai masalah ini. Mereka meminta perusahaan untuk mempercepat proses pembayaran dan memastikan bahwa seluruh hak karyawan yang diberhentikan dapat diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serikat pekerja juga berharap agar perusahaan lebih transparan dalam menjelaskan situasi keuangan dan proses penjualan aset kepada para karyawan yang terdampak.

“Kami mendesak agar perusahaan tidak hanya mengandalkan penjualan aset, tetapi juga mencari solusi jangka pendek agar pembayaran hak-hak karyawan bisa dipenuhi secepatnya. Kami akan terus mengawal masalah ini sampai ada kejelasan,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja

Penulis:

Dadang Tri Hatma

Tags

Related Post

Leave a Comment