Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran Tanpa Buat Baru: Syarat dan Biaya

Faqih Ahmd

Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN

(KININEWS) – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat yang baru. Kebijakan ini berlaku khusus bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada hari libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025, mengingat pelayanan SIM akan tutup selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Jika SIM Anda habis masa berlakunya dalam periode tersebut, tidak perlu khawatir. Anda masih dapat memperpanjangnya setelahnya.

“Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan pada 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah dalam akun Instagram Korlantas NTMC.

Namun, jika perpanjangan tidak dilakukan dalam periode yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM Tetap Sama

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika ingin memperpanjang SIM, disarankan untuk mengurus sendiri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tanpa menggunakan jasa calo.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Biaya Tambahan untuk Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya perpanjangan yang dibayarkan di Gedung Satpas, ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan dan psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas sesuai dengan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Besaran biaya tambahan ini tergantung pada lembaga kesehatan yang dipilih, namun secara umum adalah sebagai berikut:

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Sebagai contoh, jika Anda memperpanjang SIM A, maka total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 225.000, dengan rincian Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM ditambah Rp 145.000 untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Pastikan untuk memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan agar tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar