(KININEWS) – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah memulangkan 141 warga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. Mereka termasuk dalam 564 korban TPPO yang sebelumnya dipulangkan oleh pemerintah pusat ke berbagai daerah di Indonesia.
“Proses pemulangan berlangsung pada 18-19 Maret 2025, dengan penerbangan dari Myanmar menuju Jakarta,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, Selasa, 25 Maret 2025.
Setelah tiba di Indonesia, para korban diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk difasilitasi kepulangannya. Dari 141 warga Sumut, sebanyak 106 orang memilih pulang secara mandiri, sementara 34 orang lainnya mendapat bantuan dari Pemprov Sumut. Sebagian besar dari mereka terjebak dalam penipuan daring (online scam), dengan rincian 120 laki-laki dan 21 perempuan.
Selama tahun 2024, terjadi 314 kasus TPPO di Indonesia, dengan Sumatra Utara menyumbang 23,2% dari total kasus tersebut. Pada November 2024, tim Satgas TPPO Polda Sumut menangkap tujuh korban serta menahan dua agen pengiriman yang berencana memberangkatkan mereka secara ilegal ke Malaysia.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para korban tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Myanmar, mencapai belasan juta rupiah. Oleh karena itu, Ilyas mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak jelas sumbernya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memulangkan 564 WNI korban TPPO dari Myanmar dalam dua tahap: 400 orang pada 18 Maret 2025 dan 164 orang pada 19 Maret 2025. Setibanya di Indonesia, mereka ditempatkan di Wisma Haji Pondok Gede selama tiga hari untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial demi pemulihan fisik serta mental.
Menurut Pengamat Sosial Sumut, Dadang Darmawan Pasaribu, terdapat lima faktor utama yang membuat masyarakat rentan menjadi korban TPPO:
- Tekanan ekonomi – Kesulitan ekonomi membuat sebagian orang mencari pekerjaan di luar negeri tanpa mempertimbangkan risikonya.
- Minimnya kesempatan kerja – Lapangan pekerjaan yang terbatas di dalam negeri mendorong banyak orang tergiur oleh tawaran kerja luar negeri dengan gaji tinggi, meskipun tanpa prosedur resmi.
- Kondisi keluarga tidak harmonis – Ketidakharmonisan dalam keluarga membuat seseorang lebih mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan yang menggiurkan.
- Kurangnya informasi dan edukasi – Minimnya pengetahuan mengenai prosedur kerja di luar negeri membuat calon pekerja migran mudah terjebak dalam praktik perdagangan manusia.
- Pengaruh teknologi digital – Kemajuan teknologi memungkinkan sindikat TPPO menjangkau calon korban melalui berbagai platform online dengan tawaran pekerjaan yang menarik.
Guna mencegah kejadian serupa, pemerintah terus meningkatkan edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang.