Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil langkah besar untuk menyelesaikan masalah besar yang membebani perekonomian daerah. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun 2025 akhirnya mendapatkan perhatian serius. Dalam upaya untuk menurunkan beban piutang daerah dan mendorong kepatuhan pajak, Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak selama beberapa tahun terakhir.
Langkah ini diambil untuk mendorong para pemilik kendaraan yang telah lama menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka, serta untuk meminimalisir dampak dari tunggakan yang telah lama menumpuk. Dengan penghapusan pokok pajak dan denda, diharapkan pemilik kendaraan lebih mudah melunasi utang pajak mereka dan kembali aktif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa depan. Langkah ini juga diyakini dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah, yang selama ini terkendala oleh jumlah piutang yang tinggi.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki arus kas daerah, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk memulai lembaran baru dalam kewajiban perpajakan mereka. “Ini adalah bentuk kemudahan bagi masyarakat agar dapat melunasi tunggakan tanpa beban tambahan yang berat. Kami berharap ini bisa meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah optimistis dapat mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang telah mengendap selama bertahun-tahun dan mengembalikan potensi penerimaan daerah yang sempat terhambat. Selain itu, penghapusan denda dan pokok pajak ini diharapkan menjadi insentif bagi pemilik kendaraan yang belum membayar untuk segera melunasi kewajiban mereka, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dalam jangka panjang.