(KININEWS) – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi melarang penggunaan sound horeg pada malam takbiran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0416 Tahun 2025.
Bupati Demak, Eisti’anah, menegaskan bahwa penggunaan sound system dengan volume tinggi akan diawasi secara ketat. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pihak kepolisian akan dikerahkan guna melakukan patroli dan pengawasan di lapangan.
“Jika masih ada yang nekat menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan, maka akan dikenakan tindakan tegas,” ujar Eisti’anah pada Selasa, 25 Maret 2025.
Larangan Berlaku Juga Saat Sahur
Tidak hanya pada malam takbiran, larangan penggunaan sound system dengan suara berlebihan juga berlaku selama tradisi membangunkan warga untuk sahur.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Warsito, menyampaikan bahwa patroli rutin akan dilakukan setiap dini hari agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Kami juga akan menertibkan penggunaan sound system yang berlebihan atau battle sound yang dapat mengganggu ketenangan warga,” kata Warsito.