Pemerintah Izinkan ASN Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, Ini Aturannya

Faqih Ahmd

Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

(KININEWS) – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Edaran ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian PANRB, guna mengantisipasi lonjakan perjalanan masyarakat selama libur Nyepi dan Idul Fitri, pimpinan instansi pemerintah diberikan fleksibilitas dalam mengatur sistem kerja pegawai ASN. Mereka dapat mengombinasikan berbagai skema, yakni bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi (Work From Anywhere/WFA).

Poin-Poin Penting dalam SE MenPANRB tentang WFA bagi ASN:

  1. Jadwal WFA ASN
    • Penyesuaian sistem kerja ASN berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
  2. Pembagian Tugas
    • Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab dalam mengatur jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, dan WFA berdasarkan jumlah personel serta karakteristik layanan instansi masing-masing.
  3. Kelancaran Layanan Publik
    • Setiap instansi wajib memastikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak mengganggu kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

Penulis:

Faqih Ahmd

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar