(KININEWS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengawasan ketat terhadap proses penyelesaian gagal bayar yang terjadi di platform pinjaman online KoinP2P, milik PT Lunaria Annua Teknologi. OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, khususnya para lender atau pemberi dana, menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini.
Gagal bayar yang terjadi di KoinP2P memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena dana para investor belum dapat dikembalikan secara utuh. OJK menyatakan telah meminta KoinP2P untuk segera menyusun dan menjalankan rencana penyelesaian yang konkret, transparan, dan terukur. Progres penyelesaian juga terus dimonitor secara berkala agar proses pemulihan berjalan sesuai ketentuan.
Deputi Komisioner OJK Bidang Fintech, dalam pernyataannya, menyebut bahwa OJK telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional KoinP2P. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, maka tindakan tegas akan diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi digital. Calon investor disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas dan kinerja perusahaan sebelum menanamkan dana, serta memahami risiko yang melekat dalam skema P2P lending.
Sementara itu, KoinP2P menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender secara bertahap dan terbuka. Mereka juga membuka jalur komunikasi resmi bagi pengguna yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelesaian.
Dengan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi industri fintech untuk meningkatkan tata kelola dan kepercayaan publik dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.