Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Jumat.
Menurut informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon perlu membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.