Pengungkapan pabrik uang palsu di Bubulak, Bogor, Jawa Barat, bermula dari temuan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung, tepatnya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/4/2025). Tas tersebut dilaporkan oleh penumpang kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan pengintaian dan menunggu pemilik tas kembali.
Beberapa waktu kemudian, seorang pria berinisial MS datang untuk mengambil tas tersebut. Saat diperiksa, isi tas itu mengejutkan: uang palsu senilai Rp316 juta. MS mengaku bahwa uang palsu tersebut ia dapat dari seseorang di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Berdasarkan pengakuannya, polisi menangkap dua penjual uang palsu berinisial BI dan E di lokasi yang sama.
Pengembangan kasus berlanjut dengan ditangkapnya BS dan BBU, yang diketahui sebagai pemesan uang palsu. BS, seorang pegawai BUMN, mengaku memesan uang palsu karena mengalami kerugian dalam usaha. Dari keterangan para tersangka, polisi melanjutkan penyelidikan ke Subang, Jawa Barat, dan berhasil menangkap AY, yang menjadi perantara antara pembeli dan pencetak uang palsu.
Akhirnya, pada Rabu (9/4/2025), polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Melati 1, Bubulak, Bogor Barat. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi uang palsu oleh DS, dengan bantuan LB yang menyediakan lokasi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, setara dengan Rp2,3 miliar, serta 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Produksi dilakukan berdasarkan pesanan, dengan tarif Rp90 juta untuk setiap Rp300 juta uang palsu.
Delapan tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.