Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari tahun 2017 hingga 2022 saat melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Ini berkaitan dengan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya kurang hafal siapa saja,” ujar Nabil usai penggeledahan pada Selasa (15/4).
Selama sekitar tujuh jam, tim penyidik KPK memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara serta ruang perencanaan dan penganggaran. Mereka juga memeriksa ponsel dan flashdisk milik sejumlah pengurus dan staf KONI Jatim untuk menelusuri data yang relevan dengan penyelidikan.
“Yang digeledah itu ruang bendahara, ruang perencanaan dan anggaran, serta sekretariat. Selain itu, penyidik juga mengecek beberapa handphone dan flashdisk yang dinilai penting untuk mengonfirmasi data,” jelas Nabil.
Dalam proses tersebut, dokumen yang diambil meliputi masa kepemimpinan Erlangga Satriagung (2017-2021) hingga awal masa jabatan Muhammad Nabil (2022-sekarang). Sebagian besar dokumen berasal dari periode 2017 hingga awal 2022.
“Yang disita mencakup dokumen sejak tahun 2017 hingga 2022. Memang ada sebagian dari periode saya di tahun 2022, tapi mayoritas dari sebelumnya,” tambahnya.
Beberapa dokumen penting yang turut dibawa meliputi Surat Keputusan (SK) terkait penanganan pandemi Covid-19, penggunaan anggaran, serta permohonan dana hibah untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021, yang diajukan pada tahun 2020.
“Tidak ada koper besar, hanya beberapa berkas SK seperti SK saat pandemi, SK penggunaan dana, SK pengurus, serta SK permohonan hibah untuk PON Papua,” katanya.
Setelah penggeledahan, KPK terlihat membawa dua koper berwarna hitam dan hijau berisi barang bukti. Namun, tidak ada pernyataan langsung dari penyidik usai kegiatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022. Ia belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus maupun dokumen yang sedang dicari.
“Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan,” ujar Tessa.