(KININEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 25 Maret 2025, dengan fokus menggali informasi mengenai aliran dana kepada tersangka.
“Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan terkait peran mereka dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Maret 2025.
Tessa hanya menyebutkan inisial keempat saksi, yaitu BD, WW, NF, dan IMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa di antaranya adalah mantan Vice President Investigasi Pertamina, Budhi Dermawan, dan eks Vice President SPI Pertamina, M. Nirfan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Tessa tidak merinci lebih lanjut mengenai kesaksian mereka, dengan alasan informasi detail baru akan diungkap dalam persidangan.
Dugaan Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi pengadaan katalis ini terjadi sekitar 12 tahun lalu. KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Lembaga antirasuah juga belum merilis kronologi kasus ini, tetapi tersangka diduga menerima gratifikasi yang mencapai belasan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait kasus ini bepergian ke luar negeri. Namun, status hukum mereka masih belum diungkap secara resmi.