(KININEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk tidak berdiam diri apabila diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri.
“Jika masyarakat mengalami atau menyaksikan praktik semacam itu, sebaiknya segera melaporkan ke inspektorat pemerintah daerah setempat atau aparat penegak hukum terdekat,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Selasa, 25 Maret 2025.
Wawan menegaskan bahwa ASN dan anggota Polri dilarang meminta atau menerima THR dari masyarakat, karena mereka telah mendapatkan hak tersebut dari negara.
Permintaan THR semacam ini dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan termasuk dalam tindak pidana korupsi. KPK juga dapat memproses hukum praktik pemerasan berkedok THR ini apabila ada laporan resmi.
“Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut dan masuk dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan KPK,” tegas Wawan.
KPK kembali mengingatkan bahwa ASN dan anggota Polri tidak berhak menerima THR dari masyarakat, karena mereka bukan pekerja swasta.
“THR adalah pemberian dari perusahaan atau majikan kepada karyawannya di luar gaji atau upah yang telah diterima setiap bulan,” jelas Wawan.