Korban Salah Tangkap di Grobogan Memaafkan, tetapi Ingin Proses Hukum Berlanjut

Faqih Ahmd

Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjadi korban salah tangkap oleh seorang polisi berinisial Aipda IR, dikabarkan telah memberikan maaf. Hal ini terungkap saat Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, mengunjungi rumah Kusyanto pada Minggu (9/3/2025) malam. Kedatangan Kapolres bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas insiden salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polsek Geyer tersebut. Dalam kesempatan itu, AKBP Ike Yulianto juga meminta maaf kepada keluarga Kusyanto atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh Aipda IR.

Memaafkan, tetapi Ingin Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam pertemuan tersebut, Kusyanto menerima permintaan maaf yang disampaikan AKBP Ike Yulianto. Namun, ia tetap berharap agar proses hukum terhadap Aipda IR terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus salah tangkap ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Grobogan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan anggota kepolisian yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) saat bertugas.

Kasus Salah Tangkap yang Menjadi Sorotan

Sebelumnya, kasus salah tangkap yang dilakukan oleh Aipda IR terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot, sempat menarik perhatian publik. Kejadian ini menjadi viral setelah video aksi kekerasan yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto tersebar di media sosial.

Kusyanto, yang dituduh mencuri pompa air, mengalami perlakuan kasar dan ancaman pembunuhan dari Aipda IR. Berdasarkan laporan Tribunnews.com pada Selasa (11/3/2025), Kusyanto mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap tanpa surat resmi oleh lima orang, termasuk Aipda IR, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, tangannya diikat ke belakang, lalu ia diinterogasi di depan warga yang merekam kejadian tersebut.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar