Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menarik prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang diizinkan.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya ketaatan terhadap asas dan aturan yang berlaku. Ia berharap Panglima TNI segera mengeluarkan surat perintah agar prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku.Menurutnya, saat ini terdapat ribuan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga lainnya.
TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan ini dapat dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Ia menekankan bahwa aturan ini harus berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengesahan RUU TNI ini dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan dari masyarakat sipil yang khawatir akan kembalinya dwifungsi ABRI. Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kompleks parlemen, meminta DPR membatalkan pengesahan RUU tersebut.
RUU TNI yang disahkan memuat sejumlah pasal perubahan, termasuk Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Dengan adanya desakan dari Komisi I DPR ini, diharapkan Panglima TNI dapat segera menindaklanjuti penarikan prajurit aktif dari jabatan sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru disahkan.

Penulis: