(KININEWS) – Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ia menyatakan bahwa dokumen yang beredar di publik saat ini bukanlah versi resmi.
“Hingga saat ini, pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi, jika ada dokumen yang beredar di masyarakat, itu bukanlah Surpres resmi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Puan juga menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang tersebar di masyarakat bukanlah dokumen resmi. “Jika ada DIM yang beredar, itu bukan versi resmi. Kami ingin menegaskan hal tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat beredar Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025, yang berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Surat tersebut bertanggal 13 Februari 2025, dan disebut telah dikirimkan ke DPR sebagai bagian dari perubahan perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri.
Perubahan tersebut dikaitkan dengan adanya perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat yang diklaim berasal dari presiden, tiga menteri ditunjuk untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri, yakni:
- Menteri Hukum
- Menteri Keuangan
- Menteri Sekretaris Negara
“Para menteri yang kami tugaskan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, akan mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” demikian isi surat yang disebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.