Kementerian BUMN Percepat Penyatuan Saham ke BPI Danantara, Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2025

Faqih Ahmd

(KININEWS) – Kementerian BUMN mempercepat proses inbreng atau penyatuan saham perusahaan pelat merah ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dengan target penyelesaian akhir bulan ini.

Pada tahap awal, BUMN yang akan masuk ke Danantara adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), seperti PT Pertamina, PT PLN, PT BNI, PT Bank Mandiri, PT Antam, dan PT Bukit Asam.

Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai Chief Operation Officer (COO) BPI Danantara, menjelaskan bahwa proses inbreng ini merupakan langkah lanjutan setelah peluncuran resmi BPI Danantara pada 24 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tahapan selanjutnya yang harus kita lakukan adalah inbreng perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam Danantara. Proses ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Dony usai rapat tertutup dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/3).

Dony menambahkan bahwa penyatuan saham perusahaan negara ke BPI Danantara akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang harus diselesaikan sebelum akhir Maret 2025.

“InsyaAllah, sebelum RUPS, inbreng sudah bisa dilakukan. Kami targetkan rampung sebelum akhir bulan ini,” jelasnya.

“Kami juga telah menyusun PP terkait inbreng ini dan telah berkonsultasi dengan DPR. Sesuai ketentuan, penyatuan saham ini memang harus diatur melalui PP,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyebutkan bahwa dalam PP yang sedang disusun, hanya perusahaan BUMN non-Perum yang akan digabung terlebih dahulu, sedangkan Perum masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

“Perusahaan berbentuk Perum masih akan kami evaluasi. Untuk saat ini, yang kami inbrengkan adalah BUMN Non-Perum yang terkait dengan operasional,” ujarnya.

Beberapa BUMN yang masih berbentuk Perum saat ini di antaranya Perum Bulog, LKBN Antara, Perum Damri, Perum Perumnas, Perum Peruri, serta Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar