Kemenkes Prihatin atas Kasus Pemerkosaan oleh Dokter

Febri S

Kemenkes Prihatin atas Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi di lantai 7 Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) RSHS. Priguna Anugerah diduga memanfaatkan posisinya sebagai dokter residen untuk mendekati korban dengan modus donor darah. Setelah itu, ia membius korban sebelum melakukan tindakan keji tersebut. ​

Tindakan Tegas Kemenkes

Menanggapi insiden ini, Kemenkes telah mengambil beberapa langkah tegas:​

  1. Pencabutan Izin Praktik: Kemenkes meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah, yang secara otomatis membatalkan izin praktiknya sebagai dokter.
  2. Evaluasi Program PPDS: Kemenkes bekerja sama dengan FK Unpad untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pembinaan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.​
  3. Pemeriksaan Kejiwaan: Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, mendorong dilakukannya tes kejiwaan bagi para peserta PPDS sebagai bagian dari upaya memastikan kesehatan mental calon dokter spesialis.

Sanksi dari Universitas Padjadjaran

Pihak Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Priguna Anugerah dari Program PPDS. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap profesi medis.

Dampak pada Karier Priguna Anugerah

Akibat perbuatannya, Priguna Anugerah menghadapi konsekuensi serius yang meruntuhkan kariernya di bidang kedokteran:​

  • Pemberhentian dari Program PPDS: Ia resmi dikeluarkan dari program spesialisasi yang sedang dijalaninya.​
  • Pencabutan STR: Tanpa STR, ia tidak dapat menjalankan praktik medis secara legal di Indonesia.​
  • Proses Hukum: Priguna kini menghadapi tuntutan pidana atas tindakan kriminal yang dilakukannya.​
  • Stigma Sosial: Kasus ini mencoreng reputasi pribadinya dan membawa dampak negatif dalam kehidupan sosialnya.

Upaya Pencegahan di Masa Depan

Kemenkes menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan pembinaan dokter residen. Langkah-langkah preventif, seperti tes kejiwaan dan pembinaan etika profesi, akan diperkuat untuk memastikan bahwa tenaga medis yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.​

Kesimpulan

Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen di RSHS Bandung menjadi peringatan keras bagi institusi medis dan pendidikan untuk lebih ketat dalam proses seleksi dan pembinaan tenaga medis. Kemenkes bersama institusi terkait berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dan preventif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran di Indonesia.​

Penulis:

Febri S

Related Post

Tinggalkan komentar