Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro, yang terlibat dalam majelis hakim yang memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Pemeriksaan ini dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis lepas tersebut. Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Vonis lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pemeriksaan terhadap dua hakim anggota ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini. Kejagung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan integritas peradilan tetap terjaga.