Kasus Suap Hasto Kristiyanto Gugur di Praperadilan

Fano Tresno

 

 

Gugur di Praperadilan dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI

Hasto Kristiyanto

Jakarta, 10 Maret 2025 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur. Keputusan ini diambil karena perkara pokok yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam skema suap tersebut, yang kemudian menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan beberapa pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam proses hukumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan ingin menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh KPK. Namun, hakim menilai bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan tingkat Tipikor.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, hakim Afrizal Hady menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, praperadilan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim Afrizal Hady dalam amar putusannya, Senin (10/3).

Putusan ini mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan bahwa jika perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, maka permohonan praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

Keputusan ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyayangkan putusan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya akan terus mencari cara hukum lain untuk membela klien mereka.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami merasa bahwa ada hal-hal yang perlu diperjuangkan lebih lanjut. Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu pengacara Hasto.

Sementara itu, KPK menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Ini berarti proses hukum terhadap tersangka Hasto Kristiyanto akan segera bergulir di Pengadilan Tipikor. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Juru Bicara KPK.

Gugurnya permohonan praperadilan ini memiliki dampak signifikan bagi jalannya proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Dengan keputusan ini, status tersangka yang telah disematkan kepada Hasto oleh KPK tetap sah dan tidak dapat digugurkan melalui mekanisme praperadilan. Ini berarti bahwa Hasto harus menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak dalam kasus dugaan suap ini.

Kasus ini juga menegaskan kembali bahwa mekanisme praperadilan memiliki keterbatasan dalam sistem hukum Indonesia. Praperadilan hanya bisa digunakan untuk menguji keabsahan prosedural dalam penetapan status tersangka, penangkapan, atau penahanan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan di pengadilan tingkat pertama.

Dengan gugurnya permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, proses hukum terhadapnya akan segera berlanjut di Pengadilan Tipikor. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan memberikan sinyal bahwa kasus ini akan disidangkan hingga tuntas.

Masyarakat kini menunggu bagaimana jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, apakah bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus ini, atau apakah ia dapat membela dirinya dengan baik dalam persidangan. Keputusan akhir dari persidangan di Tipikor akan menjadi penentu bagi nasib politik Hasto Kristiyanto di masa mendatang.

 

Penulis:

Fano Tresno

Tags

Related Post

Leave a Comment