Jadwal Resmi Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak di Sini!

Faqih Ahmd

(KININEWS) – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus saat ini berada dalam tahap pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP). Lalu, kapan NIP bagi CPNS dan PPPK 2024 akan ditetapkan?

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK 2024 terus berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Rincian jadwal tersebut diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024.

Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024

Surat Kepala BKN mengungkapkan bahwa banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau perubahan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dalam proses penetapan NIP. Oleh karena itu, jadwal tindak lanjut seleksi CPNS disesuaikan.

Dari hasil penyesuaian tersebut, batas akhir pengusulan NIP CPNS 2024 ditetapkan pada 30 Juni 2025, sementara keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025. Para peserta yang telah lolos seleksi akan resmi diangkat sebagai CPNS pada 1 Oktober 2025, bersamaan dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Berikut rincian jadwalnya:

  • Pengusulan NIP: Paling lambat 30 Juni 2025
  • Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 September 2025
  • Pengangkatan CPNS: 1 Oktober 2025
  • Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025

Jadwal Penetapan NI PPPK 2024

Penetapan Nomor Identitas (NI) bagi PPPK memiliki jadwal berbeda dibandingkan CPNS. Berikut jadwalnya:

  • Pengusulan NI PPPK: Paling lambat 30 November 2025
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK: 1 Februari 2026
  • Pengangkatan PPPK: 1 Maret 2026
  • Mulai berlaku perjanjian kerja (TMT): 1 Maret 2026

Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK

Menurut informasi dari laman resmi BKN, penetapan NIP bagi CPNS dan NI bagi PPPK merupakan tahapan penting dalam perjalanan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, para peserta yang telah dinyatakan lulus perlu memahami prosesnya.

Alur penetapan NIP CPNS dan NI PPPK sebagai berikut:

  1. Peserta mengunggah dokumen yang diperlukan melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH) di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pengisian DRH CPNS berakhir pada 31 Januari 2025, sedangkan DRH PPPK pada 21 Februari 2025.
  2. Instansi terkait melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.
  3. Setelah verifikasi selesai, instansi mengajukan usulan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
  4. BKN memeriksa dan memproses dokumen yang diajukan.
  5. Hasil pemeriksaan BKN akan menentukan status dokumen sebagai berikut:
    • Memenuhi Syarat (MS): Diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI.
    • Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Tidak dapat diproses lebih lanjut.
    • Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): Dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.
  6. Jika status dokumen BTS, instansi akan meminta peserta melengkapi atau memperbaiki dokumen.
  7. Jika status dokumen MS, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berisi keputusan penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
  8. Setelah itu, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menandakan peserta resmi diangkat sebagai CPNS atau PPPK.

Proses ini memastikan bahwa setiap peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan status kepegawaian secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis:

Faqih Ahmd

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar