Indonesia Larang WNI Bekerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja: Upaya Cegah Perdagangan Orang

Nida Ulfa

Kininews.co

Menteri P2MI: “Terlalu Berisiko, Semua Penempatan di Sana Ilegal”

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara tegas melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja. Keputusan ini diambil menyusul tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan tersebut, khususnya yang melibatkan praktik eksploitasi pekerja migran secara sistematis dan terorganisir.

Menurut Menteri Karding, Indonesia tidak memiliki perjanjian resmi penempatan pekerja migran dengan ketiga negara tersebut. Akibatnya, semua WNI yang bekerja di sana dianggap sebagai pekerja ilegal atau nonprosedural, tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara asal maupun negara tujuan.


Visa Turis dan Jalur Tikus: Pintu Masuk ke Jebakan Eksploitasi

Dalam penjelasannya, Karding mengungkapkan bahwa banyak WNI yang berangkat ke Thailand, Myanmar, dan Kamboja menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Lebih memprihatinkan lagi, mereka sering kali masuk melalui jalur tidak resmi atau “jalur tikus”, sehingga tidak terdata oleh otoritas resmi dan rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan.

Kondisi ini menjadikan mereka sasaran empuk sindikat perdagangan manusia, dengan modus penipuan kerja, pemaksaan, hingga penyiksaan fisik dan psikis. Di wilayah Myawaddy, Myanmar, misalnya, banyak WNI yang dipaksa terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penipuan daring (scamming) dan judi online. Praktik ini sering kali dilakukan di bawah ancaman dan kekerasan.


Pemulangan Massal: Pemerintah Ambil Langkah Nyata

Sebagai bagian dari penanganan dan perlindungan korban TPPO, pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI telah memulangkan sebanyak 554 WNI dari Myanmar pada Maret 2025. Pemulangan dilakukan melalui Bangkok dan disertai dengan pendampingan hukum serta program reintegrasi sosial agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal di tanah air.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu TPPO serta pentingnya kolaborasi antarnegara dan lembaga internasional dalam memerangi kejahatan lintas batas ini.


Pesan Penting: Jangan Mudah Tergiur Janji Gaji Tinggi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.

Menteri Karding menekankan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh janji manis gaji tinggi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mengimbau agar setiap calon pekerja migran selalu menempuh jalur resmi melalui lembaga penempatan yang terdaftar dan di bawah pengawasan pemerintah.

“Kalau jalurnya tidak resmi, maka risikonya sangat besar. Jangan ambil jalan pintas yang justru berujung penderitaan,” tegas Karding.


Perlindungan Adalah Prioritas

Larangan bekerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi WNI dari potensi eksploitasi dan perdagangan manusia. Dengan memperketat pengawasan dan meningkatkan kesadaran publik, diharapkan kasus TPPO bisa ditekan seminimal mungkin, dan pekerja migran Indonesia bisa bekerja dengan aman dan bermartabat di luar negeri.

Penulis:

Nida Ulfa

Related Post

Tinggalkan komentar