Heboh THR Ojol Rp 50.000, Ini Penjelasan Manajemen Soal BHR Grab

Faqih Ahmd

Foto: Sanjaya saat menunjukan gambar iklan dari gojek kepada CNBC Indonesia di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring untuk membahas evaluasi terkait pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online. Dalam diskusi tersebut, dibahas pula soal bantuan yang diberikan senilai Rp 50 ribu, serta keluhan dari pengemudi yang tidak memperoleh bantuan sama sekali.

Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan pemerintah dalam menyalurkan BHR berdasarkan tingkat keaktifan mitra pengemudi. Sementara bagi pengemudi lainnya, bantuan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing perusahaan.

“Di surat edaran memang disebutkan dua kategori. Pertama, mitra yang memiliki produktivitas dan kinerja baik, yang ditentukan aturannya. Sisanya bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan,” jelas Tirza, usai menghadiri pertemuan pada Kamis (10/4/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pemberian bantuan dari Grab telah sesuai dengan arahan Presiden dan sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran yang berlaku. Untuk nominal, Grab memberikan bantuan terbesar kepada pengemudi mobil sebesar Rp 1,6 juta, dan Rp 850 ribu bagi pengemudi motor.

Dalam pelaksanaan BHR, Grab memilih untuk memberikan bantuan dengan jumlah yang lebih kecil namun menjangkau lebih banyak mitra, dibandingkan memberikan nominal besar kepada segelintir pengemudi.

“Dalam hal ini, kami memilih opsi kedua karena kami ingin lebih banyak mitra yang menerima bantuan. Grab telah menyalurkan BHR kepada sekitar 500 ribu mitra pengemudi,” ujarnya. “Penilaian diberikan berdasarkan keaktifan dan produktivitas mitra, sesuai arahan Presiden.”

Kriteria keaktifan sendiri mencakup beberapa faktor, seperti jumlah pengantaran harian, konsistensi kerja, serta ulasan dari pelanggan. Mengenai jumlah pengantaran sebagai syarat untuk menerima BHR, Tirza tidak merinci secara pasti karena setiap perusahaan memiliki perhitungan sendiri.

“Namun intinya, kami menekankan pada mitra yang aktif dan produktif,” tutupnya.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar