Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penyitaan aset-aset hasil korupsi sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar langkah tersebut tetap menjunjung asas keadilan dan tidak membuat keluarga koruptor ikut menderita.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa uang negara yang digelapkan harus dikembalikan. Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam upaya menutup kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia mengajak para ahli hukum untuk turut memperhatikan hak-hak keluarga, terutama anak-anak, agar tidak menjadi korban dari dosa orang tuanya.
Menurut Prabowo, perlu ada pertimbangan khusus terhadap aset yang dimiliki sebelum seseorang menjabat atau terlibat dalam tindak korupsi. Ia menyebut, anak maupun pasangan dari pelaku korupsi tidak boleh serta-merta dirugikan secara ekonomi jika tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.
Di sisi lain, Prabowo juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus-kasus korupsi yang terus mencuat. Ia menilai, pemberian efek jera menjadi hal yang sangat penting demi mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.
Mengenai hukuman mati bagi koruptor, Prabowo menunjukkan sikap hati-hati. Ia mengaku khawatir terhadap kemungkinan kesalahan dalam proses hukum, yang bisa membuat seseorang dihukum secara tidak adil. Oleh karena itu, menurutnya, penyitaan aset menjadi langkah yang lebih proporsional dan tepat sasaran.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Prabowo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada sisi kemanusiaan dan keadilan dalam menjalankan roda pemerintahan dan hukum.