Gubernur Jabar Perjelas Isu Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor

Faqih Ahmd

Gubernur Jawa Barat saat bertemu Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/4/2025). (Tangkapan layar video Dedi Mulyadi)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mempertemukan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dengan sopir angkot bernama Eman Hidayat atau Emen. Pertemuan ini digelar setelah viralnya pengakuan Emen di media sosial, yang menyatakan bahwa uang kompensasi agar sopir tidak beroperasi selama mudik Lebaran telah dipotong, sehingga jumlah yang diterimanya tidak utuh.

Dalam kesempatan itu, Dedi meminta kedua belah pihak untuk berbicara jujur terkait dugaan pemotongan dana kompensasi sopir di kawasan Puncak. Ia secara langsung menanyakan kepada Emen apakah Dadang terlibat atau turut menikmati potongan dana tersebut.

Emen menjelaskan bahwa Dadang tidak menyuruh untuk memotong dana dan meyakini Dadang tidak menerima bagian dari uang kompensasi yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Emen, pemotongan dilakukan oleh Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), dan dana sebesar Rp 4 juta diserahkan di basecamp.

Sementara itu, Dadang mengaku tidak terlibat dalam penyaluran dana tersebut karena program tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi. Dishub Kabupaten Bogor hanya hadir secara simbolis saat penyerahan bantuan di kantor polisi. Emen pun membenarkan bahwa Dadang tidak hadir saat penyerahan uang.

Dedi menegaskan bahwa semua pernyataan disampaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta yang ada, tanpa rekayasa. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar oleh Dishub Kabupaten Bogor. Sebaliknya, pungutan dilakukan oleh KKSU, termasuk di kawasan Cibedug, yang disebut-sebut mencapai Rp 250.000, dengan imbalan sopir diizinkan tetap beroperasi meskipun seharusnya diliburkan.

Dedi meminta Polres Bogor menindaklanjuti informasi tersebut, mengingat kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lain meski tidak selalu terungkap.

Sebelumnya, beberapa sopir angkot di Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa uang kompensasi sebesar Rp 1 juta dari Pemprov Jabar telah dipotong sebesar Rp 200.000 oleh oknum Dishub. Namun, Dadang membantah hal itu dan menyebut bahwa dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh sopir kepada KKSU, sebagai bentuk keikhlasan, bukan paksaan.

Menurut Dadang, semula tidak ada nominal tetap yang diminta, namun kemudian muncul praktik pemotongan Rp 200.000. Ia juga mengatakan bahwa kesalahpahaman muncul akibat miskomunikasi antara Organda, Dishub, KKSU, dan pemilik angkot.

Dishub menyatakan telah menyelesaikan masalah ini dengan mengembalikan dana yang sempat dipotong. Sebanyak Rp 11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.

Penulis:

Faqih Ahmd

Related Post

Tinggalkan komentar