Farel Mahardika Putra (19) menceritakan alasan di balik tindakannya yang nekat ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya, Syafrida Yani, yang tengah mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tuduhan penggelapan uang dan barang. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025), Farel mengungkapkan bahwa ia bertindak demikian karena tidak terima melihat ibunya yang dianggap tidak bersalah, namun tetap ditahan.
“Keputusan saya untuk menjual ginjal itu muncul secara spontan. Saya sangat tidak tega melihat ibu saya yang seharusnya tidak bersalah, namun harus menjalani penahanan,” ungkap Farel.
Ia juga menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika ibunya diminta untuk membantu pekerjaan di rumah saudara pihak ayahnya, namun malah diperlakukan sebagai asisten rumah tangga, meskipun mereka masih berhubungan darah.