(KININEWS) – Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan tiga perubahan utama dalam revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menjadi fokus pembahasan antara DPR dan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan sebelum RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Puan menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup penambahan tugas pokok TNI, perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas TNI.
1. Penambahan Tugas Pokok TNI
RUU TNI menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, yaitu membantu menangani ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
2. Jabatan Sipil yang Dapat Ditempati TNI Aktif
Dalam aturan baru ini, terdapat 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Di luar daftar tersebut, anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
3. Perpanjangan Masa Dinas TNI
RUU TNI juga memperpanjang masa dinas prajurit di berbagai jenjang. Sebelumnya, usia pensiun maksimal ditetapkan 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara serta Tamtama. Dengan perubahan ini, masa dinas diperpanjang sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Puan menegaskan bahwa perubahan dalam revisi UU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan serta berlandaskan pada nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.
Kini, DPR secara resmi telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang, meskipun mendapat gelombang penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil.