(KININEWS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam revisi ini, terdapat tiga pasal yang mengalami perubahan, salah satunya Pasal 47, yang mengatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.
Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di luar 14 institusi tersebut diwajibkan untuk mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri.
“Hal ini sudah jelas. Panglima TNI menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga di luar ketentuan Pasal 47 UU No. 34/2004 (sebelumnya 10 K/L, kini menjadi 14 K/L dalam revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Minggu (23/3/2024).
Perubahan dalam Pasal 47 UU TNI
Revisi Pasal 47 membawa perubahan pada susunan ayat serta menambahkan empat kementerian/lembaga baru yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.
- Dalam UU TNI yang lama, hanya 10 posisi di kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
- Dalam RUU TNI yang baru, daftar tersebut bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga.
Namun, baik UU lama maupun revisinya tetap mewajibkan prajurit untuk pensiun atau mengundurkan diri jika menempati jabatan di instansi sipil di luar daftar yang telah ditentukan.
Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit TNI Aktif dalam UU TNI Terbaru:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
- Mahkamah Agung
Dampak Perubahan UU TNI
Sejumlah anggota TNI aktif saat ini masih menjabat di kementerian/lembaga yang tidak termasuk dalam daftar 14 institusi tersebut, seperti:
- Irjen Kementerian Perhubungan: Letjen Maryono
- Irjen Kementerian Pertanian: Letjen Irham W.
- Badan Penyelenggara Haji: Laksamana Satu Ian Heriyawan
- Direktur Utama Bulog: Mayjen Novi Helmy
Dengan revisi UU TNI ini, mereka yang masih menjabat di luar 14 institusi tersebut perlu segera mengambil keputusan terkait status keaktifan mereka di TNI.