Cinta Berujung Maut: Jurnalis Dibunuh Oknum TNI AL

Kininews

​Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi oleh Detasemen Polisi Militer TNI AL (Denpom AL) Banjarmasin pada Sabtu, 5 April 2025, di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rekonstruksi tersebut memperagakan 33 adegan, termasuk momen ketika Jumran mengajak Juwita masuk ke dalam mobil, memiting, dan mencekiknya hingga tewas.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2025. Pazri juga menyebut adanya dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali oleh pelaku, pertama pada Desember 2024 dan kedua pada 22 Maret 2025, saat jasad korban ditemukan.

Pazri menuturkan bahwa Juwita dan Jumran pertama kali berkenalan pada September 2024 melalui media sosial dan sempat merencanakan pernikahan. Namun, hubungan mereka berakhir tragis dengan pembunuhan Juwita.

Pihak keluarga Juwita mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, menyatakan bahwa pelaku terancam sanksi pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak, termasuk TNI AL yang

Penulis:

Kininews

Related Post

Leave a Comment