Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperbarui ketentuan terkait syarat dan biaya pernikahan, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar kantor. Pasangan yang hendak menikah kini wajib memenuhi dokumen administratif serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang berlaku.
Berikut adalah syarat daftar nikah terbaru tahun 2025:
- Fotokopi KTP calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat rekomendasi nikah dari kelurahan atau desa
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 4 lembar
- Surat izin orang tua (bagi yang berusia di bawah 21 tahun)
- Surat kematian pasangan (jika duda/janda)
- Surat cerai dari pengadilan agama (jika pernah menikah sebelumnya)
- Formulir N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan
Pasangan yang mendaftarkan pernikahan langsung di KUA dan melangsungkan akad di kantor KUA pada hari kerja (Senin–Jumat), tidak dikenai biaya alias gratis.
Namun, bagi pasangan yang memilih melangsungkan akad di luar KUA (seperti di rumah atau gedung) atau di luar jam kerja KUA, akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan harus disertai bukti transfer saat proses pendaftaran.
Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan keteraturan administrasi, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri. Calon pengantin juga disarankan mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan untuk menghindari kendala teknis atau administratif.
Dengan regulasi terbaru ini, diharapkan proses pencatatan nikah semakin tertib, transparan, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pasangan.