Cabut berkas sepeda motor atau yang dikenal dengan istilah mutasi kendaraan adalah proses administrasi untuk memindahkan data kepemilikan kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Proses ini umumnya dilakukan jika pemilik baru motor berdomisili di daerah berbeda dengan wilayah registrasi kendaraan sebelumnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya sendiri karena dianggap rumit, sehingga memilih menggunakan jasa calo. Padahal, proses ini bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan legal, tanpa perlu membayar biaya tambahan ke pihak ketiga.
Berikut adalah langkah-langkah cara cabut berkas sepeda motor tanpa calo:
1. Siapkan Dokumen Lengkap
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen penting berikut:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru sesuai domisili tujuan mutasi.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai (jika kendaraan hasil jual beli).
- Formulir permohonan mutasi kendaraan (disediakan di kantor Samsat).
2. Kunjungi Samsat Asal
Datanglah ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Di sini Anda akan melakukan proses pemberkasan awal mutasi keluar, atau dikenal dengan cabut berkas.
Langkah-langkahnya antara lain:
- Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin).
- Serahkan hasil cek fisik beserta dokumen lengkap ke loket mutasi.
- Anda akan menerima tanda terima berkas dan diminta menunggu beberapa hari untuk proses penerbitan berkas mutasi keluar.
3. Ambil Berkas Mutasi
Setelah berkas selesai diproses, Anda akan mendapatkan dokumen mutasi keluar seperti:
- SKP (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Bukti fiskal.
- Berkas asli kendaraan untuk didaftarkan di Samsat tujuan.
4. Daftarkan Kendaraan di Samsat Tujuan
Selanjutnya, Anda harus mendaftarkan kendaraan ke Samsat sesuai domisili baru. Proses ini meliputi:
- Cek fisik ulang kendaraan.
- Serahkan berkas mutasi yang telah Anda terima sebelumnya.
- Mengisi formulir registrasi kendaraan baru.
- Membayar biaya penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru sesuai wilayah tujuan.
5. Bayar Pajak dan Biaya Mutasi
Biaya yang dikeluarkan dalam proses cabut berkas dan mutasi meliputi:
- Biaya cek fisik kendaraan.
- Biaya administrasi mutasi keluar dan masuk.
- Biaya pembuatan STNK dan BPKB baru.
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ jika belum dibayar.
Total biaya resmi biasanya tidak semahal yang dibayangkan dan jauh lebih murah dibanding jika menggunakan jasa calo.
6. Terima STNK dan BPKB Baru
Setelah semua proses selesai dan pembayaran dilakukan, Anda akan menerima STNK baru dengan domisili sesuai alamat pemilik baru. BPKB baru biasanya akan diterbitkan dalam beberapa minggu.
Kesimpulan:
Cabut berkas sepeda motor bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo. Prosesnya jelas, transparan, dan legal. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya menghemat biaya tetapi juga turut mendukung budaya administrasi yang tertib dan bebas pungutan liar.
Jika Anda masih ragu, jangan sungkan bertanya langsung ke petugas Samsat. Mereka siap membantu dengan informasi yang jelas dan resmi.