Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara pelaksanaan ibadah umrah bagi pemegang visa jenis apa pun selain visa haji. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Mulai 1 Zulkaidah (29 April) hingga 14 Zulhijah (10 Juni), pelaksanaan umrah akan dihentikan bagi warga negara, penduduk, serta pemegang seluruh jenis visa,” demikian pernyataan resmi kementerian, dikutip dari akun X Inside the Haramain pada Kamis, 10 April 2025.
Selama periode tersebut, hanya mereka yang memiliki Izin Haji resmi yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah.
Pelaksanaan ibadah haji tahun ini diperkirakan dimulai pada 4 Juni dan akan berakhir pada 9 Juni. Sebelumnya, pemerintah Saudi juga telah mengumumkan penghentian sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga dari 14 negara hingga pertengahan Juni, seiring dengan berakhirnya musim haji.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kepadatan dan untuk menjamin keselamatan para jemaah selama pelaksanaan haji. Otoritas Saudi menegaskan tidak akan mengeluarkan visa baru untuk warga dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan hingga musim haji selesai.
Menurut laporan Gulf News, penangguhan tersebut akan berlaku efektif mulai 13 April 2025. Negara-negara yang terdampak antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Laporan menunjukkan bahwa sejumlah warga dari negara-negara tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa lain, lalu tetap tinggal hingga musim haji tanpa melalui prosedur resmi pendaftaran haji. Pelanggaran ini menyebabkan lonjakan jumlah jemaah yang memperburuk situasi, terutama saat cuaca ekstrem, yang menurut catatan berkontribusi terhadap lebih dari 1.200 kematian jemaah selama haji tahun 2024.
Para jemaah yang datang tanpa pendaftaran resmi juga sering tidak memiliki akses ke layanan dasar seperti tempat tinggal, transportasi, dan fasilitas medis, sehingga menambah tantangan logistik dan keselamatan. Inilah yang mendorong otoritas Saudi untuk memberlakukan aturan yang lebih ketat demi mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Setiap tahun, sekitar dua juta Muslim menunaikan ibadah haji di Mekkah sebagai kewajiban agama. Selain itu, banyak juga yang datang untuk melaksanakan umrah, ibadah sunah yang bisa dilakukan kapan saja di luar musim haji.