Jakarta – Pada Senin, 17 Maret 2025, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL), menghadiri sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan vonis yang adil terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman, pemilik usaha rental mobil.
Permohonan dan Penyesalan Terdakwa
Dalam pleidoinya, Bambang mengungkapkan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak didasari niat jahat, melainkan situasi terdesak yang mengancam keselamatan dirinya dan rekan-rekannya. Dengan suara terisak, Bambang menyatakan, “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam.”
Bambang juga menyoroti perannya sebagai tulang punggung keluarga, dengan tanggung jawab menghidupi anak yang masih kecil dan merawat ibunya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam memberikan putusan. “Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu, yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ujarnya sambil menangis.
Tuntutan Hukuman
Sebelumnya, oditur militer menuntut Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup, menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas tuduhan penadahan. Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi total sebesar Rp796 juta kepada keluarga korban dan diusulkan untuk dipecat dari dinas militer.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman, pemilik usaha rental mobil, di rest area Tol Tangerang-Merak pada Desember 2024. Ketiga terdakwa, yang merupakan anggota TNI AL, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, mengingat keterlibatan aparat militer dalam tindak pidana serius.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang lanjutan untuk pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 18 Maret 2025. Publik menantikan putusan majelis hakim dalam kasus yang menjadi sorotan ini, berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.