Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis

Khafiza Yuliana

Ajudan Kapolri yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang. (Foto : Ist)

Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat ke publik. Kali ini terjadi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada hari Sabtu, (5 April 2025) saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang memantau arus balik Lebaran. Beberapa jurnalis menjadi korban tindakan represif yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri.

Menurut pernyataan resmi dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, insiden bermula ketika Kapolri menyapa seorang pengguna kursi roda. Ketika para jurnalis dan petugas humas mengambil dokumentasi dari jarak yang pantas, seorang ajudan justru mengusir mereka secara kasar, bahkan sampai mendorong beberapa di antaranya.

Seorang fotografer berita dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, yang semula mundur untuk menghindari kekisruhan justru dihampiri oleh ajudan tersebut dan mendapat pukulan di bagian kepala. Tak berhenti di situ, ajudan itu juga mengeluarkan ancaman dengan berkata, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sejumlah wartawan lainnya mengaku turut mendapat perlakuan kasar, termasuk dicekik dan diintimidasi secara fisik. Peristiwa ini menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis, yang merasa ruang kerjanya tak lagi aman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1), karena hal tersebut menghambat kerja jurnalistik dan merusak demokrasi.

Penulis:

Khafiza Yuliana

Related Post

Leave a Comment