Respons Tegas Terhadap Isu Lama yang Kembali Muncul
Jakarta — Isu lama yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Meski telah berkali-kali dibantah dan diuji melalui jalur hukum, tudingan ini kembali beredar luas di media sosial dan ruang-ruang diskusi publik. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, memberikan pernyataan tegas.
Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025), Yakup menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen asli ijazah milik Presiden Jokowi, namun hanya jika diminta secara resmi oleh lembaga peradilan.
“Kami akan menunjukkan ijazah asli hanya jika ada permintaan resmi dari pengadilan. Di luar itu, tidak ada kewajiban hukum untuk menampilkannya,” ujar Yakup.
Gugatan Ditolak Tiga Kali, Isu Masih Dipelintir
Yakup menyampaikan bahwa isu terkait keaslian ijazah Presiden bukan hal baru. Tuduhan serupa telah diajukan melalui jalur hukum sebanyak tiga kali, namun seluruh gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sudah tiga kali gugatan soal ini masuk pengadilan, dan semuanya ditolak. Jadi kami minta masyarakat berhenti menyebarkan isu palsu ini,” tegasnya.
Ia menyayangkan pihak-pihak yang terus menggiring opini publik tanpa memperhatikan fakta dan putusan hukum yang telah ada. Menurutnya, penyebaran isu semacam ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Imbauan untuk Publik: Jangan Tergiring Narasi Menyesatkan
Dalam pernyataannya, Yakup juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak serta-merta memercayai narasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Ini preseden buruk. Saya sebagai warga sipil pun prihatin melihatnya,” kata Yakup.
Yakup menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya dan tim tetap berkomitmen untuk berjalan di jalur konstitusional. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi palsu dan merugikan nama baik Presiden.
Sikap Tegas dan Konsisten: Hanya Bukti yang Berbicara
Isu keaslian ijazah Jokowi telah menjadi semacam “gorengan politik” yang kerap dimunculkan menjelang momen-momen penting kenegaraan. Namun, hingga kini tidak ada satu pun bukti sahih yang mendukung tuduhan tersebut.
Yakup menilai bahwa pihaknya tidak akan masuk ke dalam arus perdebatan publik yang tidak berdasar. “Kami berpegang pada bukti, bukan opini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa transparansi akan tetap dikedepankan, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum.
Penutup: Hukum sebagai Penengah, Bukan Opini Massa
Kisruh seputar ijazah Presiden Jokowi menjadi cermin bagaimana disinformasi dapat terus hidup di ruang publik meski telah berkali-kali dimentahkan melalui jalur hukum. Dalam hal ini, penegakan hukum dan literasi publik menjadi dua kunci penting untuk menanggulangi isu-isu serupa di masa mendatang.
Kuasa hukum Presiden menegaskan kembali bahwa jika pengadilan meminta, bukti otentik akan dibuka secara resmi. Namun hingga saat ini, belum ada keharusan hukum yang mengharuskan Presiden memperlihatkan ijazah secara publik.
“Kita hormati hukum. Kalau diminta resmi, kita siap. Tapi bukan karena tekanan opini,” tutup Yakup.